Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Tarakan Hibot* sebagai dasar pelaksanaan program kredit bagi pelaku Usaha Mikro.
⚖️ *TARAKAN HIBOT — KREDIT UNTUK UMKM, EKONOMI TARAKAN YANG KUAT!* 🌱
Tahukah kamu? Pemerintah Kota Tarakan telah menetapkan *Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Tarakan Hibot* sebagai dasar pelaksanaan program kredit bagi pelaku Usaha Mikro.
Program ini hadir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing produksi, serta memperluas akses permodalan bagi Usaha Mikro di Kota Tarakan.
📌 Kredit Tarakan Hibot ditujukan bagi pelaku usaha produktif di sektor *pertanian, perikanan, industri, perdagangan, jasa, dan ekonomi kreatif, dengan penyaluran kredit paling banyak **Rp10.000.000,00*.
📖 Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami *hak, kewajiban, serta persyaratan hukum* dalam memperoleh fasilitas kredit agar program dapat dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
💚 *Kenali Hukumnya. Pahami Ketentuannya. Manfaatkan Programnya.*
*TARAKAN HIBOT — Bersama UMKM, Ekonomi Tumbuh, Tarakan Maju*
#jdih
#jdihn
#jdihkotatarakan
Informasi Hukum Lainnya
JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total